"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak membawa senjata api yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pembegalan. Saat polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan pelaku," tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (atik/ihm/lc)