KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Daftar kasus korupsi di Kabupaten Purwakarta, kembali bertambah.
Teranyar, Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta periode 2016-2017 diduga menyunat dana pegawai kesehatan senilai Rp1,035 miliar.
Oknum berinisial DS (53) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
"Jadi ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999, tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Senin 25 Desenber 2023.
Adapun modus tersangka pada tahun 2016-2017, tersangka telah melakukan pemotangan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tidak melaksanakan anggaran BOK dan BOKN sebagaimana mestinya. Anggaran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini terdapat sekitar 40 korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp602 juta lebih, dokumen-dokumen kegiatan di tahun 2016-2017
Menurut Edward, sementara ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan untuk mengetahui apakah ada kemungkinan terdapat tersangka lain atau tidak. Adapun tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. (*)
Tilap Dana Jaspel 1 Miliar, Kepala UPTD Puskesmas Bojong Purwakarta Jadi Tersangka, Ini Modusnya
Senin 25-12-2023,20:24 WIB
Editor : Hayatullah
Kategori :