KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, membutuhkan 8.417 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan pihaknya telah mempublikasikan informasi tersebut sejak tanggal 19 Desember sampai dengan 31 Desember.
"Syaratnya harus berdomisili di kecamatan setempat. Misalkan dia (pendaftar) tempat tinggalnya di desa A, kemudian mau mendaftar di desa B, tapi dalam satu kecamatan yang sama, itu diperbolehkan. Untuk usianya 21 tahun," kata Akbar kepada Cikarang Ekspres pada Rabu (03/01).
Sekadar informasi, rekrutmen untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
BACA JUGA:MenPAN-RB dan Mendagri Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital
Saat ini prosesnya pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS tengah berlangsung.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar antara lain WNI berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, memiliki integritas dan berkepribadian kuat, jujur, serta adil, juga memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, bukan anggota partai politik, hingga berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Sebabkan 6 Orang Tewas di Tol Japek, Sopir Bus Jadi Tersangka
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, lanjut Akbar, dapat mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan setempat.
Akbar menuturkan nantinya proses seleksi, akan diawasi ketat oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, mengingat para petugas pengawas pemilu ini harus menjaga netralitas.
Peran pengawasan terhadap proses seleksi ini juga diharapkan dapat menjaga Netralitas.
Pada saat pendaftaran belum dibuka, Akbar mengaku, antusias masyarakat sudah cukup tinggi untuk bergabung bersama-sama pihaknya untuk mengawasi berjalan nya pemilu.
BACA JUGA:Sifatnya Masih Sementara, SiLPA Pemkab Bekasi Mencapai Rp 637 M