KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sosok otak pembunuhan karyawan toyota di Sasak Misran, Polres Karawang mengungkapkan motif pembunuhan berencana yang didalangi OC (32) yang merupakan istri Arif Sriyono (32) di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).
Ramai di media sosial, dikabarkan sosok istri merupakan mantan LC alias pemandu lagu di suatu tempat. Dikabarkan juga kejadian suami alias korban memergoki istrinya selingkuh.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban.
Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.
“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC,” ujarnya.
Lebih lanjut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.
“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.
Wirdhanto menjelaskan, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC (istri Korban) dan PD (Adik Ipar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang,
Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ (Exsecutor).
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.
BACA JUGA:Ini Peran Istri Korban, Otak yang Merencanakan Pembunuhan Karyawan Toyota di Sasak Misran
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana . dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. **