KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menangani dan mendalami adanya dugaan pelanggaran yang menyeret calon anggota legislatif kalangan artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Verrell Bramasta.
"Pada prinsipnya kita saat ini masih dalam proses penanganan pelanggan. Nah ini tentu sesuai dengan peraturan Bawaslu no 7 tahun 2022 ketika ada laporan, terlebih ketika sudah diregister. kita akan melakukan kajian, dalam membuat kajian ini tentu kita memanggil pihak-pihak terkait pelapor dan terlapor serta pihak-pihak terkait orang yang hadir," kata Khoirudin kepada Cikarang Ekspress pada Senin (29/01).
Seperti diketahui, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemilu.
Caleg DPR RI Dapil 7 Jawa Barat yang juga artis sinetron itu diperiksa atas tuduhan dugan pelanggaran pidana Pemilu karena disinyalir melakukan kampanye di tempat ibadah.
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan, Siswa PKBM Assolahiyah Tanam Mangrove di Tanjung Baru
Khoirudin menyebut kehadiran Verrel Bramansta dalam dugaan pelanggaran ini merupakan sebagai terlapor. Maka dari itu, terlapor dihadirkan saat ini karena sifatnya masih praduga tak bersalah.
Kendati demikian, lanjut Khoirudin, dalam membuat kajian pihaknya terlebih dahulu harus menerima dan mendengarkan keterangan dari terlapornya yakni Verrell Bramansta.
"Saksi-saksi yang kira-kira kita bisa mintai keterangan ini memang sebelumnya sudah kita panggil, antaralain salah satunya, Kepala Desa, pihak KUA yang berkaitan dengan lokasi keberadaan tempat ibadah kemudian sejumlah orang yang hadir pada saat itu dan kebetulan yang punya rumah nya juga kita panggil untuk dimintai keterangan," kata dia.
Khoirudin tak menampik berdasarkan dari keterangan saksi-saksi kemarin pada kegiatan kampanye Verrell Bramansta memang berada di sebuah rumah hanya saja kebetulan rumah tersebut berdampingan dengan lokasi tempat ibadah.
BACA JUGA:Diprediksi Kembali Duduk di Senayan, Dedi Mulyadi Dongkrak Gerindra dan Prabowo
"Sejauh ini kan masih dalam proses, berdasarkan hasil keterangan-keterangan yang kita dapat nanti kita kumpulkan dalam satu kajian nah nanti hasil kajian inilah yang akan kita bahas. Sejauh ini masih kita proses," ucap dia.
"Dalam waktu dekat ini karena kita menggandeng Sentra Gakumdu diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses pengkajian laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu itu akan diproses selama kurun waktu 15 hari," tandasnya. (Iky)