BACA JUGA:Nonton Film Why Do You Love Me (2023)
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 ini dilakukan serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi.
"Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 24 hari kalender dimulai 15 Februari 2024 sampai 19 Maret 2024 serentak se-Jawa Barat. Tujuan pemeriksaan interim untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, serta menilai efektivitas transaksi dan saldo akun-akun tertentu," jelasnya.
Adapun selain tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan interim pada Pemkab Bekasi, yakni memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dari tahun-tahun yang sebelumnya belum di selesaikan dan ditindaklanjuti, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu. (Iky)