Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 M Digeledah Kejari Karawang, Ini Temuannya

Rabu 28-02-2024,12:53 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penggeledahan di kantor PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah tersangka Her terkait dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi senilai Rp. 14,5 miliar.

Penyidik Kejari Karawang membawa sejumlah berkas dari kedua lokasi tersebut untuk mencari alat bukti baru yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Penggeledahan ini kami lakukan di kantor PT. ATS dan rumah tersangka Her. Hal ini dilakukan untuk mencari alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan oleh Tim Penyidik Kejari Karawang terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi," kata Rudi, Selasa, (27/2/2024).

Ia menerangkan, dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, pihak Tim Penyidik Kejari Karawang berhasil menemukan sejumlah bukti pendukung dan langsung dibawa ke kantor Kejari Karawang untuk dilakukan penyitaan.

BACA JUGA:Quest Prime Cikarang by Aston Hadirkan Menu Terbaru Ramen Ikoku

"Kami menemukan bukti-bukti pendukung, yaitu dokumen, yang digunakan oleh tersangka untuk pendistribusian pupuk bersubsidi. Bukti-bukti itu, akan di bawa ke kantor Kejari untuk disita," tutur Rudi.

Rudi belum bisa memastikan akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lainnya. Ia hanya menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti dalam kasus tipikor mafia pupuk bersubsidi tersebut.

"Saat ini, kami sedang fokus untuk melakukan pemenuhan alat bukti. Kami juga belum ada rencana atau keputusan untuk melakukan penggeledahan di tempat tersangka lainnya," terang Rudi.

Diketahui, Kejari Karawang berhasil menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp 14,5 Miliar. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

BACA JUGA:Suvarna Sutera Luncurkan Klaster Agra, Hunian Tropis Untuk Generasi Millennials, Harga 1,3 Miliaran

Dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Karawang, yaitu, General Manager Departemen Perencanaan dan Promosi PT Pupuk Kujang, TH Purbono dan distributor PT. ATS, Her. (Siska)

Kategori :