Tim JPN Kejari Karawang Ajukan Gugatan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Tedy Setiawan

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang secara resmi mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin--
KARAWANG – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang secara resmi mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua terhadap Tedy Setiawan bin Endang Wahyudin. Gugatan tersebut diajukan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Karawang pada Kamis, 10 April 2025, dengan nomor perkara: 1126/Pdt.G/2025/PA.Krw.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang menerangkan Sigit Muharam disebutkan gugatan ini diajukan JPN berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tedy Setiawan terhadap anak kandungnya, berinisial P.A., perempuan yang lahir pada 1 November 2010.
Berdasarkan Pasal 319a KUHPerdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tindakan Tedy dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang tua.
Perbuatan Tedy telah terbukti secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 315/Pid.B/2024/PN.Kwg tanggal 21 Januari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, Tedy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengannya. Tindak pidana itu dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.
Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama yang dilakukan oleh Bidang Datun Kejari Karawang dalam perkara pencabutan kekuasaan orang tua. Hal ini menjadi bentuk nyata kontribusi JPN dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dengan gugatan ini, Kejari Karawang berharap terciptanya kesadaran yang lebih luas di masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dalam keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: