KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Komisi 2 DPRD Jabar menggelar audensi dengan Biro Organisasi Kementerian Pertanian RI terkait penataan penyuluh pertanian di Jawa Barat.
Ketua Komisi 2 DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan, audiensi serta diskusi kaitan kondisi tersebut agar permasalahan penataan Penyuluh Non-ASN ini dapat terselesaikan.
"Mengingat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki 760 Orang Tenaga Penyuluh Non-ASN Daerah dan 40 Orang Tenaga Penyuluh Non ASN TBPP dengan wilayah binaan di 1600 Desa di Jawa Barat yang berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan Pegawai Non-ASN yang harus terselesaikan pada Desember 2024," ujar Kang RHD, sapaan akrab Rahmat Hidayat Djati.
BACA JUGA:6 Faktor Penyebab Ketiak Menjadi Hitam
Sementara terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa Nasib Penyuluh Non ASN Tahun 2024 sampai saat ini masih belum mendapatkan kejelasan.
Dikatakan Kang RHD, besarnya area pelayanan penyuluhan di Jawa Barat tentu akan cukup semakin sulit terjangkau jika Penyuluh Pertanian Non ASN dengan Jumlah 810 penyuluh Non-ASN tersebut hilang.
Secara Cakupan Area Pelayanan tentu akan turun di angka 47,17 % atau turun sekitar 13,53%. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap kondisi pembangunan pertanian dan ketercapaian produksi pangan di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Marak Pungli di Objek Wisata, Saber Pungli Purwakarta Pantau Wisata Jatiluhur, Ini Hasilnya...
Sementara Distanhortijabar sebagai instansi pembina penyuluh pertanian di provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini didampingi oleh DPRD Jabar untuk melakukan penyediaan penyuluh dengan meningkatkan status penyuluh non ASN menjadi Penyuluh ASN. Itu sesuai dengan Himbauan Menteri PAN-RB dalam rangka penyelesaian tenaga Non ASN sehingga tidak ada pemberhentian terhadap Penyuluh Non-ASN di Jawa Barat yang sudah mendampingi petani selama 12 Tahun ini. **