Siswa SD di Karawang Dicekoki Miras Oplosan, Para Pelaku yang Masih SMK Dilaporkan ke Polisi

Selasa 07-05-2024,17:18 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dianggap kurang memberikan uang sumbangan, seorang siswa sekolah dasar (SD) dicekoki minuman keras oplosan oleh tiga siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dusun Jenebin, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Orang tua korban tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya itu, didampingi kuasa hukum, mereka kemudian melaporkan ketiga siswa SMK tersebut ke Polres Karawang, pada Jumat, 3/5/2024 lalu.

"Kami sudah membuat laporan pengaduan ke polisi pada hari jumat kemarin, berkaitan dengan Pasal 300 Ayat 2 KUHP, yaitu memaksa orang lain untuk meminum minuman keras," ujar Kuasa Hukum Korban, Alek Safri, Selasa, 7/5/2024.

BACA JUGA:Quest Prime Cikarang by ASTON Sajikan Paket Pernikahan

Alek Safri mengatakan, pihak korban meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang sudah membuat masa depan korban terancam rusak. Karena korban diduga sudah dua kali mendapatkan perlakuan perundungan tersebut.

"Orang tua korban menduga, anaknya sudah dua kali dicekoki, pertama dengan obat-obatan terlarang, kedua dengan miras oplosan jenis arak bali. Kalau sudah seperti ini, masa depan anak akan terganggu. Karena korban ini masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas 6 SD," jelas Alek Safri.

Alek menceritakan kronologinya, pada Kamis, 2/5/2024 malam, orang tua korban dibuat panik karena melihat anaknya berbaring dalam kondisi tidak sadarkan diri. Bahkan, diatas bantal korban sudah banyak muntahan dengan bau minuman keras yang sangat menyengat.

BACA JUGA:Ini Fakta di Balik Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur yang Viral dan Berujung Islah

"Ketika pulang ke rumah, orang tua korban sudah melihat korban dalam keadaan terbujur kaku. Mereka kemudian memandikan korban, tapi korban masih tidak sadarkan diri," kata Alek Safri.

Keesokan harinya, kata dia, ketika korban sudah mulai sadarkan diri dan menjelaskan peristiwa tersebut. Orang tua korban tidak terima, lalu membawa anaknya untuk membuat laporan pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. 

Alek menerangkan, setelah korban bercerita, orang tua baru mengetahui kalau kejadian itu terjadi akibat para pelaku merasa kecewa karena korban dianggap tidak memenuhi kehendak mereka. 

"Para pelaku meminta sumbangan kepada korban ketika pulang sekolah, korban hanya memberikan uang Rp5 ribu, salah satu diantara mereka terus meminta lagi, korban lalu memberikan lagi Rp10 ribu. Pada saat itu, korban lalu dicekoki miras," beber Alek.

BACA JUGA:DPMD Provinsi Jawa Barat Intervensi Stunting Empat Desa di Karawang

Alek akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Karawang agar laporan pengaduan tersebut segera dilakukan penindakan. Selain itu, Alek juga meminta pihak SMK bisa ikut untuk berindak tegas kepada para pelaku tersebut.

Kategori :