12 Rekomendasi Mahar Pernikahan, Dari yang Paling Basic HIngga Outoffthebox

Sabtu 25-05-2024,11:57 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

 

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al Fithrah, 2000) dari Islam NU, disebutkan bahwa mahar pernikahan atau maskawin hukumnya wajib.

 

Mahar adalah harta yang harus diserahkan suami kepada istri untuk melangsungkan akad nikah. Kitab tersebut juga menyatakan bahwa mahar wajib diberikan oleh suami agar prosesi akad nikah dianggap sempurna.

 

Tapi, meskipun mahar dianggap wajib dalam pernikahan Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa keberadaannya bukan syarat sah pernikahan dan tidak termasuk dalam rukun nikah. Meski begitu, tidak memberikan mahar dalam pernikahan dianggap dosa bagi suami karena tidak memenuhi hak pertama istri yang merupakan kewajiban.

 

Mas Kawin yang Umumnya digunakan sebagai Mahar Pernikahan

 

Setelah memahami mahar pernikahan dan jumlahnya, pasangan bisa mulai mencari mahar yang sesuai dengan kemampuan mereka. Belakangan ini, banyak mempelai pria yang memberikan mahar pernikahan unik saat ijab kabul. Pada dasarnya, Islam tidak memberatkan calon pengantin terkait nilai atau bentuk mahar. Biasanya, calon suami memberikan perhiasan, sejumlah uang, atau seperangkat alat salat sebagai mahar.

 

Idealnya, mahar pernikahan berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai dan manfaat. Namun, jika mempelai pria ingin memberikan mahar yang unik, itu bukan masalah selama tidak memberatkan kedua belah pihak.

BACA JUGA:Bagaimana Standar Nilai Mahar Pernikahan dalam Islam, Begini Kata Ulama

 

1. Mengajarkan Al-Qur'an

 

Mengajarkan Al-Qur'an adalah mahar yang berbentuk jasa. Ini merupakan bentuk mahar yang paling bermanfaat untuk istri.

 

Melansir dari laman Muslim, Syaikh Abdullah Alu Bassam menjelaskan,

 

Dibolehkan semua bentuk mahar yang mengandung manfaat (bagi istri). Seperti mengajarkan Al-Qur'an, mengajarkan fikih, mengajarkan adab, mengajarkan membuat sesuatu, mengajarkan hal lainnya yang memiliki manfaat,” (Taisirul Allam, 440).

 

Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, di mana sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

 

اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

 

Artinya: “Pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al-Qur'an,” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472).

 

3.        Kreasi dengan Uang Koin

Kategori :