- Keamanan: Perjalanan dan situasi di tempat tujuan harus aman untuk melaksanakan haji.
Syarat Tambahan untuk Perempuan
- Mahram: Dalam beberapa mazhab, perempuan yang akan melaksanakan haji harus didampingi oleh mahram (laki-laki yang haram dinikahi) seperti suami, ayah, saudara kandung, atau anak laki-laki. Namun, ada perbedaan pandangan mengenai hal ini, dan dalam praktiknya, banyak perempuan yang melaksanakan haji tanpa mahram dengan syarat perjalanan dalam kelompok yang aman.
Rukun Haji
Selain syarat-syarat tersebut, ada rukun haji yang harus dipenuhi agar ibadah haji sah:
1. Ihram: Niat memasuki ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan menjauhi hal-hal yang dilarang selama ihram.
2. Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Thawaf Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali setelah wukuf di Arafah.
4. Sa'i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
5. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut setelah melakukan thawaf dan sa'i.
6. Tertib: Melaksanakan rukun-rukun haji tersebut secara berurutan.
Wajib Haji