Cara Mudah Cek KTP Digunakan untuk Pinjol atau Tidak

Senin 24-06-2024,23:29 WIB
Reporter : Putri
Editor : Putri

 

5. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.

 

6. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

 

7. Unggah beberapa dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.

 

8. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

 

9. Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.

 

10. Kamu bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

BACA JUGA:Cara Melacak Handphone Lewat Nomor Telpon Privider dan Whatsapp

 

OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

 

Dari laporan tersebut, kamu dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang dimiliki.

 

Dengan demikian, kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu telah digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjol.

 

Jika terdapat pinjaman yang mencurigakan dan tidak diketahui, segera laporkan ke OJK melalui call center 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081157157157.***

Kategori :