KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti registrasi, pengajuan surat, pendaftaran kerja, dan lain sebagainya.
Salah satu penggunaan KTP adalah untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Namun, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mencuri dan menyalahgunakan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa NIK KTP kamu tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang merugikan, termasuk pinjol.
Apalagi, saat ini masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang tidak melindungi data pribadi pengguna dan membiarkannya tersebar luas, bahkan dijual di forum internet.
Cara untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol adalah melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Lewat SLIK OJK, kamu bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki. Artinya, kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP kamu.
Saat ini, pengecekan SLIK OJK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Sebelum melakukan pengecekan, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang terdiri dari KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah dokumen pendukung siap, kamu bisa memulai proses pengecekan melalui SLIK OJK. BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
#Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai untuk Pinjol Lewat SLIK OJK
1. Buka laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id)
2. Pilih "Pendaftaran".
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor identitas.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.