KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan, pihaknya siap memberikan sejumlah jawaban terkait permohonan gugatan yang dilakukan kubu Pegi Setiawan saat sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan hari ini pihaknya akan memberikan jawaban terhadap permohonan yang dibacakan oleh pemohon di sidang kemarin.
"Untuk hari ini tidak jauh beda yang pernah kami sampaikan kemarin kepada rekan-rekan awak media, bahwasanya kita akan memberikan jawaban terhadap termohonan yang kemarin telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai permohonan kemudian Insyaallah mungkin hari ini kita akan bagi tugas nanti yang memberikan apa pembacaan jawaban oleh tim kami diantaranya ada udah kita siapkan,"kata Kombes Pol Nurhadi Handayani sebelum memasuki ruang sidang.
BACA JUGA:Dampingi Keluarga Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Dedi Mulyadi Langsung Lakukan Hal ini
Ia menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut.
"Bukti- alat bukti yang ada kita sudah siap semuanya," katanya.
Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar juga akan menyampaikan belasan jawaban terkait gugatan salah tangkap atau dipandang cacat oleh pihak Pegi Setiawan.
BACA JUGA:O2SN SD dan SMP Tingkat Jabar 2024, Karawang Targetkan Jaga Tradisi Emas
"Hari hari ini akan kita jawab mulai item-item yang mereka sampaikan termasuk alat bukti juga keterangan saksi kemudian surat kemudian Ahli kemudian nanti petunjuk itu walaupun nanti petunjuk nanti di ranahnya oleh Hakim ya kita nanti sedikit kita sampaikan disana tapi minimal tiga alat bukti kita cukup kuat ya,"tandasnya.