5. Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal.
6. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK.
7. Menemukan stiker coklit ditempul bukan di rumah pemilih, di tempelnya berjajar.
BACA JUGA:Chery TIGGO 8 SUV Premium 7-seaters Mulai Dijual, Ada Harga Special di GIIAS 2024, Buruan!
8. Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 (satu) KK pada TPS yang berbeda.
"Ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut hampir sama kesalahannya di setiap desa. hasil pengawasan di lapanagan sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporkan," terang Ade.
Beberapa Panwascam yang melaporkan, diantaranya Ciampel, Jayakerta, Jatisari, Telagasari,Cilamaya Kulon ,Cilamaya Wetan, Pedes, batujaya, karawang timur, Cibuaya, Banyusari, dan Rengasdengklok.
"Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaiakan Kepada PPK agar dilakukan perbaiakn dalam kesalahan procedural yang dilakuakn oleh pantarlih," tegas Ade Permana.
Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi bersama tahapan Coklit tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Karawang Konsisten Menggratiskan PBB-P2 Bagi Objek Pajak Sawah
"Masyarakat harus bersama-sama mengawasi tahapan Coklit. Pastikan ketika pantralih datang kerumah dalam proses coklit sesuai dengan procedural," tandas Ade Permana. (Siska)