Sebelumnya diberitakan, Dani Ramdan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Surat permohonan tersebut telah dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan ditembuskan ke Pj Gubernur Jawa Barat pada 15 Juli 2024.
Alasannya mundurnya Dani karena ia akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Pengajuan permohonan pengunduran diri Dani dilakukan sesuai ketentuan, yakni 40 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
BACA JUGA:Nonton Fairy Tail: 100-nen Quest Episode 4 Sub Indo : Berbalut Warna Putih
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (Iky)