Disisi lain, baru-baru ini, lembaga legislatif yakni DPRD Kabupaten Bekasi menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkenaan meminta klarifikasi atas surat permohonan pengajuan pengunduran diri Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Nomor RT.04/1174- DPRD/2024 yang bersifat segera, prihal permohonan klarifikasi atau jawaban yang ditunjukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, disertai tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN. Holik Qodratullah tertanggal 24 Juli 2024.
"Dengan ini DPRD Kabupaten Bekasi mempertanyakan surat pengunduran diri DR. H. Dani Ramdan. MT sebagai Penjabat Bupati Bekasi, dikarenakan setelah surat permohonan diri DR. H. Dani Ramdan MT tersebut beredar banyak opini yang berkembang di masyarakat. Sedangkan sampai dengan saat ini DR. H. Dani Ramdan MT masih melaksanakan tugas seperti biasa sebagai Penjabat Bupati Bekasi," isi keterangan dari surat DPRD Kabupaten Bekasi dikutip Karawang Bekasi Ekspres.
BACA JUGA:Link Nonton Ultraman Arc Episode 4 Subtitle Indonesia
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan klasifikasi atau jawaban terhadap surat yang sudah beredar di masyarakat terkait pengunduran diri Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana surat terlampir," tulis isi keterangan lanjutan dari surat tersebut.
Pemprov Jabar Membenarkan Dani Ramdan Mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Pj Bupati Bekasi
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membenarkan jika Dani Ramdan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Pj Bupati. Surat mundur itu kata Bey telah diajukan ke Mendagri.
"(Dani Ramdan) sudah mengajukan surat, baru mundur sebagai Pj Bupati, sebagai ASN belum (mundur)," ucap Bey.
BACA JUGA:Anime Tsue to Tsurugi no Wistoria (Wistoria: Wand and Sword) episode 4 Sub Indo, Kapan Rilisnya?
Bey mengungkapkan, Dani Ramdan mundur terkait pencalonan di Pilkada Bekasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pj Bupati Bekasi sebelum ada ketetapan dari Kemendagri. Pemprov Jabar selanjutnya juga akan menyiapkan calon pengganti Dani Ramdan.
"Sebelum ada Pj pengganti, nggak mundur. Pemprov akan mengusulkan nama," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna mengatakan Dani Ramdan meski sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, hingga saat ini pihaknya belum menerima proses administrasi kepegawaian.
"Kalau untuk Pak Dani, kalau kepegawaian belum ada proses. Mungkin yang prosesnya itu penugasan Pj nya. Untuk yang CLTN, itu Pemprov Jabar melanjutkan permintaan rekomendasi untuk dasar ke Kemendagri," kata Sumasna.
BACA JUGA:Nonton Isekai Yururi Kikou Episode 5 Sub Indo