BACA JUGA:World Hepatitis Day: Dinkes Karawang Ajak Masyarakat Kenali dan Cegah Hepatitis
"Seperti visi-misi, kemudian program lain yang terkait dengan tidak hanya diatur dalam PKPU, namun juga ini syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon," katanya.
Sebagaimana tahapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi akan membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu ada beberapa persyaratan yang akan diperiksa dan diteliti oleh petugas.
"Oleh karena itu, nanti kami akan undang beberapa tokoh masyarakat, khususnya teman-teman partai politik untuk bisa disampaikan pasangan calon atas koalisi masing-masing agar saat pendaftaran kami buka, mereka sudah melengkapi apa yang menjadi syarat administrasi pencalonan," tandasnya. (Iky)