Pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini, ada perubahan skema pembangunan daerah. Sebelumnya, setiap pasangan calon dapat menyusun visi misi yang kemudian menjadi gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat agar dipilih. Lalu, jika terpilih, visi misi tersebut akan dituangkan menjadi RPJMD yang berlaku selama lima tahun ke depan.
Sedangkan kali ini berbeda, yang mana RPJMD justru lebih dulu tersusun dan pasangan calon dapat menyesuaikan visi misi melalui rencana yang telah disusun tersebut.
Agus mengatakan bahwa baik RPJMD maupun RPJPD disusun berdasarkan rancangan pembangunan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Berkontribusi Dalam Mengentaskan Pengangguran, 15 Perusahaan di Karawang Bakal Terima Penghargaan
BACA JUGA:Dinkes Karawang Perkuat Skrining Kesehatan Mata, Angka Kebutaan di Indonesia Tertinggi di ASEAN
"Sehingga penyusunan RPJMD dan RPJPD merupakan turunan dari RPJMN dan RPJPN itu sendiri," ucap dia.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa misi RPJPD Kabupaten Bekasi 2025-2045 bertujuan untuk mencapai perencanaan dan pembangunan yang sukses.
"Misi tersebut mencakup mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat, stabilitas ekonomi yang tangguh, serta tata kelola pemerintahan yang dinamis, inovatif, dan akuntabel," tukasnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menambahkan bagi para kandidat pasangan calon yang mendaftar, wajib memenuhi syarat administrasi, seperti misalnya, visi-misi pasangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Terdampak Kekeringan, Pemkab Bekasi Salurkan Satu Juta Liter Bantuan Air Bersih
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Tekankan Pilkada 2024 Nanti Berlangsung Aman Kondusif-Demokratis
"Seperti visi-misi, kemudian program lainnya yang terkait dengan tidak hanya diatur dalam PKPU, namun juga ini syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon," tandasnya. (Iky)