Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Pengedar Dicokok

Sabtu 05-10-2024,12:30 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp4.7 miliar di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Empat orang pengedar D (32), TAW (32), FA (29), dan AF (22) ditangkap dalam kasus ini.

"Mereka berhasil menangkap empat tersangka berinisial D (32), TAW (32) FA (29) dan AF (22) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi kepada Cikarang Ekspres pada Sabtu (05/10).

Twedi mengungkapkan awalnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mendapati dua orang berinisial TAW dan FA berboncengan sepeda motor dengan membawa tas besar pada 10 September 2024 yang lalu.

"Kedua pelaku diberhentikan oleh tim, kemudian tim melakukan pemeriksaan pengecekan dan penggeledahan kepada dua pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dengan berat 4223 gram," kata dia.

BACA JUGA:Olahraga di Sport Center Indramayu, Pasangan ASIH Komitmen Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Olahraga di Jabar

BACA JUGA:Nonton Kekkon Suru Tte, Hontou Desu Ka episode 1 Subtitle Indonesia

Sedangkan, kata Twedi tersangka inisial FA berperan menjadi orang yang membantu mengantarkan tersangka TAW saat mengantarkan barang haram pesanan tersebut.

"Untuk tersangka ada tiga orang yang pertama TAW, yang kedua FA, yang ketiga AF, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sabu seberat 4570,5 gram, Ganja 3550,5 gram motor dua Unit, telpon genggam 4 unit koper 1, tas timbangan digital 2 hingga plastik clip." ungkap dia.

Sedangkan untuk modus, Twedi menuturkan dari dua kasus tersebut Ia menguraikan peran masing-masing tersangka, dua tersangka TAW dan FA berperan mengantarkan barang pesanan sesuai pesanan dari pengirim kepada penerima.

Lebih lanjut tersangka FA, setelah mendapatkan pesanan barang tersebut juga membagi paketan barang haram itu menjadi bungkusan atau paket-paket kecil dan disebarkan ke sejumlah para pembeli.

BACA JUGA:Stafsus BPIP Benny Susetyo Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas Penguatan Pemahaman Ideologi Pancasila

BACA JUGA:Jadwal Rilis Blue Lock 2nd Season Episode 1 dan Tempat Menontonya

"Kemudian untuk pelaku yang kedua AF kejadian yang kedua AF, ini sebagai kurir dan sebagai sekaligus pengendaranya, karena untuk AF ini setelah dia mendapatkan barang yang diserahkan ke dia, kemudian AF ini membagi kepada bungkusan atau paket-paket yang lebih kecil dari yang diterima tadi," tuturnya.

"Pelaku AF di Dusun Cibeber, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di lokasi, tim menemukan barang bukti ganja seberat 3550,5 gram dan sabu 193 gram," lanjutnya.

Kategori :