Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Pengedar Dicokok

Sabtu 05-10-2024,12:30 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Menurutnya, total barang haram tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp 4.783.509.000 dan menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa.

Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Ditutup, Tuan Rumah Juara Umum

BACA JUGA:Sinopsis Bleach: Thousand-Year Blood War Part 3 Episode 1 dan Tempat Nontonnya

"Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah," tandas Twedi. (Iky)

Kategori :