Menurutnya, total barang haram tersebut jika diakumulasikan mencapai Rp 4.783.509.000 dan menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa.
Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Ditutup, Tuan Rumah Juara Umum
BACA JUGA:Sinopsis Bleach: Thousand-Year Blood War Part 3 Episode 1 dan Tempat Nontonnya
"Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah," tandas Twedi. (Iky)