Operasi Gabungan, Polisi dan Satpol PP Terus Buru Knalpot Brong di Karawang

Kamis 31-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

Adi menegaskan bahwa Satpol PP Karawang akan terus berkomitmen untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 secara konsisten. 

BACA JUGA:Bikin Heboh Medsos! Aksi Emak-emak Pendukung ASIH Joget Lagu Coblos Botakna Sampe Viral di TikTok

"Kami akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara berkala dan rutin di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman," ungkap Adi.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan knalpot brong. "Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan kita," tutup Adi. (Siska)

Kategori :