Izin impor ini seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun izin tersebut justru diberikan kepada delapan perusahaan swasta yang tidak berwenang.
Perusahaan-perusahaan swasta ini kemudian mengimpor gula kristal mentah, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, dan mengolahnya menjadi gula kristal putih yang dijual kepada masyarakat.***