“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata dia.
Siswadi juga menilai, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Digital di Indonesia, EdgeConnex Mengakusisi Lahan Tambahan di LPCK Cosmopolis
“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” kata dia yang berharap permohonan penangguhan dapat ditindaklanjuti. (Iky)