Sudah Dua Tahun Lakukan Penyelewengan, Dana Bantuan PIP Kampus Mitra Karya Bekasi di Korupsi Sang Rektor

Sudah Dua Tahun Lakukan Penyelewengan, Dana Bantuan PIP Kampus Mitra Karya Bekasi di Korupsi Sang Rektor

Sudah Dua Tahun Lakukan Penyelewengan, Dana Bantuan PIP Kampus Mitra Karya Bekasi di Korupsi Sang Rektor--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Rektor Universitas Mitra Karya, Hari Jogya dan mantan Rektor H. Suroyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan kedua rektor yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Dr. H. Suroyo sebagai mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019 - 2021 dan Dr. H. S Hari Jogya S.H.,M.Si selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 - 2024.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024," ungkap Syarief Sulaeman dikutip Cikarang Ekspres dari keterangan tertulisnya pada Senin (04/03).

Syarief menuturkan, awal mula kejadian tersebut diketahui lantaran adanya informasi pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

BACA JUGA:Selasa 5 Maret 2024, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Pagi Ini Hingga Malam Nanti

"Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester," tutur Syarief.

Namun demikian, bantuan dana negara yang di peruntukan untuk para mahasiswa-mahasiswi penerima manfaat yang besaran alokasi anggarannya dari Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) disinyalir tidak diberikan secara keseluruhan.

"Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa-mahasiswi untuk biaya hidup melalui rekening Bank BNI," ungkapnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Belasan Miliar, 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Kerugian Negara

Atas perbuatan pelaku, Syarief bilang, kerugian negara yang ditimbulkan atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat  mencapai sekitar Rp 13.024.800.000.

"Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek," ucap Syarief.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kbedisway