BACA JUGA:13 Rekomendasi Drama Korea Terbaru November 2024 dan Tempat Nontonnya
Dana hibah tersebut akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu provinsi untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Praktik korupsi dalam pemilu akan menggerus kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Praktik lancung itu berpotensi menghilangkan kepercayaan publik terhadap pejabat yang dihasilkan melalui kontestasi tersebut. Tak kalah penting, praktik korupsi pada masa pemilu dapat menjadi awal dari mata rantai korupsi. Oleh karena itu, penting untuk mendorong komitmen dan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu di daerah.
Selain itu, peran pengawasan dan dorongan transparansi anggaran Pilkada perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan publik luas. (Iky)