• Laporan hasil evaluasi harus disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Karawang melalui tautan resmi: https://s.id/BudayaKerjaEfisiensi.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Karawang dan tembusannya telah dilaporkan kepada Bupati Karawang. Diharapkan, implementasi kebijakan ini dapat mendukung efisiensi anggaran serta meningkatkan kesadaran seluruh pegawai dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor secara bijak dan bertanggung jawab.