Selanjutnya, kata dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ucapnya.
Keputusan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kg ini merupakan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat yang menganggap distribusi gas elpiji selama ini tidak adil. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang pengecer gas elpiji menjual langsung kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga yang terjangkau. (Siska)