Bapenda Karawang Hapuskan Denda Pajak Daerah, Ini Daftarnya, Berlaku Hingga 30 September 2025
--
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi wajib pajak. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Pemkab Karawang memberlakukan program Penghapusan Denda Pajak Daerah.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Karawang ke-392. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak daerah tanpa dikenakan denda, sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Jenis pajak daerah yang mendapat fasilitas penghapusan denda meliputi:
1. Pajak Hotel (PBJT atas jasa perhotelan)
2. Pajak Restoran (PBJT atas makanan dan/atau minuman)
3. Pajak Hiburan (PBJT atas jasa kesenian dan hiburan)
4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ/PBJT atas tenaga listrik)
5. Pajak Parkir (PBJT atas jasa parkir)
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Reklame
8. Pajak Air Tanah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: