Bapenda Karawang Hapuskan Denda Pajak Daerah, Ini Daftarnya, Berlaku Hingga 30 September 2025

Bapenda Karawang Hapuskan Denda Pajak Daerah, Ini Daftarnya, Berlaku Hingga 30 September 2025

--

Ini momentum yang baik bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban denda. Jangan sampai terlewat, karena program ini hanya berlaku sampai 30 September 2025.

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor Bapenda Karawang. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait