Dewan Pers Tegaskan Medsos Terafiliasi Media Massa Bukan Ranah UU ITE
Dewan Pers menegaskan medsos terafiliasi media massa tak otomatis masuk ranah UU ITE, demi menjaga kebebasan berekspresi dan tanggung jawab media.--
Nasional, Disway.id — Dewan Pers menegaskan bahwa Disway.id/listtag/48537/media">media sosial yang terafiliasi dengan Disway.id/listtag/48537/media">media massa tidak akan langsung masuk ke dalam ranah pengaturan Undang-Undang Tata Kelola Disway.id/listtag/48537/media">media Digital (UU ITE) yang saat ini sedang dibahas. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kekhawatiran pembatasan aktivitas Disway.id/listtag/48537/media">media di platform digital.
Dewan Pers menjelaskan bahwa akun-akun media yang berfungsi sebagai perpanjangan distribusi berita dari lembaga pers tetap berada dalam mekanisme pengawasan pers, bukan regulasi ITE. Hal ini dimaksudkan agar media tetap memiliki ruang independensi serta tidak terbatasi oleh aturan yang diperuntukkan bagi konten individual di media sosial.
Keputusan tersebut dinilai sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab dalam penyebaran informasi. Dewan Pers menegaskan bahwa penguatan jurnalisme di platform digital tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan konten yang disebarkan memiliki akurasi dan memenuhi kode etik pers.
BACA JUGA:Polemik Pencabutan Kartu Pers Istana, Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Pemerintah dan Dewan Pers disebut masih terus melakukan pembahasan mendalam mengenai batasan serta formulasi aturan baru, agar tidak terjadi tumpang tindih antara kebijakan pers dan regulasi ruang digital yang lebih luas.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: