Kejari Cikarang Blak-blakan Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang 2021

Kejari Cikarang Blak-blakan Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang 2021

KABUPATEN BEKASI - Selama 2021, capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi ‎telah melakukan proses penuntutan sebanyak 251 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta penuntutan 77 perkara pidana umum lainnya dan keamanan negara serta ketertiban umum. Kemudian proses penuntutan terhadap 234 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara restorative justice Pasal 76 c Juncto Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas nama Sri Hestuti (Hesti) Binti Darmanto. Kejari Kabupaten Bekasi juga berhasil mengumpulkan denda setoran penghasilan negara bukan pajak (PNBP) Tilang sebesar Rp 1.134.384.000, mendiversikan dua perkara, melakukan sidang daring terhadap 2.578 perkara, serta denda perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit senilai Rp 51 juta. Selain itu, ‎Kejari Bekasi melakukan penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Berikutnya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat dan tindakan hukum lainnya mengenai tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. "Pada 2021 pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi antara lain menuntaskan lima perkara tahap penyelidikan, empat perkara penyidikan, dua prapenuntutan, serta tiga penuntutan," kata Kepala Kejari Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Dia menjelaskan, Seksi Pidana Khusus juga berhasil menuntaskan tiga perkara eksekusi dengan total penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.412.587.000. Bidang Intelijen, sepanjang tahun ini telah melakukan kegiatan operasional intelijen untuk menanggulangi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, sekaligus mendukung tugas-tugas bidang lain. Kegiatan operasi intelijen yustisial penyelidikan saat ini masih berfokus pada penyimpangan dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menghasilkan empat perkara penyelidikan, enam surat perintah operasi intelijen, 13 surat perintah tugas, dua kegiatan penerangan hukum, dan satu kegiatan penyuluhan hukum. Melaksanakan dua kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan dua kegiatan Jaksa Menyapa. Seksi Intelijen juga berhasil meningkatkan jumlah pengikut sosial media kejaksaan secara signifikan dari tahun sebelumnya. Kemudian pelaksanaan kegiatan bakti sosial pemberian bantuan kemanusiaan korban banjir oleh para jaksa dan anggota Ikatan Adhyaksa Darmakarini Kabupaten Bekasi, serta pemantauan ketersediaan dan harga obat-obatan di fasilitas kesehatan apotek dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat Level 4 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 di sejumlah sektor seperti sektor industri, pedagang kaki lima, dan tempat hiburan malam. ‎ "Termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mafia tanah atas nama Edi Jahrudin dan Agus Sopyan sebagai bentuk komitmen kami mendukung Instruksi Jaksa Agung RI terkait pemberantasan mafia tanah," pungkasnya. (pan/mhs/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: