Ada Surat Bukti Perjanjian Politik, PBNU Kesal Kiai Uyan ‘Sekasur’ dengan PKB?
KARAWANG- Ada surat perjanjian politik antara Kiai Ahmad Ruhyat Hasby (Kang Uyan) dan Ketua PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati diduga menjadi salah satu pemicu utama yang membuat PBNU memutuskan belum mengakui kemenangan Kiai Uyan hasi Konfecab ke-XXI PCNU Karawang. Tim redaksi KBE sendiri telah softcopy file surat perjanjian politik antara pihak pertama Rahmat Hidayat Djati sebagai ketua DPC PKB Karawang dan Kiai Uyan sebagi pihak kedua di perjanjian yang berstatus kandidat calon ketua PCNU Karawang dari sumber di lapangan. Surat perjanjian politik itu berkop logo PKB dengan judul MoU antara Ketua PKB dan Kiai Ahmad Ruhyat Hasby. Perjanjian dibuat pada 08 Maret 2022. Atau tepatnya 20 hari sebelum pelaksanaan Konfercab ke-XXI PCNU Karawang dilaksanakan. Setidaknya ada enam poin yang disepakati dalam perjanjian itu. Tigad di antaranya menyepakati susuna pengurus utama PCNU atau KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara). Kiai Uyan menjadi orang yang bakal didukung menjadi ketua dalam isi perjanjian itu. Artinya, pihak PKB lah yang memberikan dukungan. Waduh, PBNU Belum Akui Hasil Konfercab PCNU Karawang Wabendum PWNU soal Kisruh Konfercab PCNU Karawang: Saya Ikut Putusan PBNU Lalu tiga poin lainnya yakni berisi, Kiai Uyan diminta ikut membersarkan PKB, membantu memenangkan PKB di Pemilu 2024, dan yang terakhir membantu pemenangan Cak Imin (Muhaimin Iskandar) pada pencapresan di Pilpres 2024. Surat perjanjian itu ditandatangani oleh empat orang. Dua penandatangan yakni Kiai Uyan dan Rahmat. Dua orang lainya sebagi saksi yakni Kiai Ade Fatahillah dan Asep Jalaludin Bakrie. KBE mencoba mengonfirmasi mengenai perjanjian politik itu kepada Kiai Uyan sebagai pihak kedua di perjanjian. Namun saat dikonfirmasi, Kiai Uyan enggan menanggapinya. “Bagusnya hubungi Kang Emay sebagi Ketua Konfecab PCNU Karawang ke-21,†kata Kiai Uyan kepada KBE. Sementara itu, di lain tempat, Ketua SC pelaksanaan Konfercab ke-XXI PVNU Karawang, Emay Ahmad Maehi menuturkan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi isi perjanjian anatra Kiai Uyan dan PKB. “Hal itu bukan bukan sebagai bagian dari kapasitas yang harus kami jawab,†kata Emay. Kemenangannya Tak Diakui PBNU, Ini Komentar Kiai Uyan.. Hasil Konfercab PCNU Karawang Belum Disahkan PBNU, Haji Jenal Sempat Cerita Dugaan Ketidaklaziman Ia mengatakan, sebagai Ketua SC, saat melaksanakan Konfecab, ia hanya berpedoman AD/ART yang telah dituangkan dalam Tata Terbit Persidangan dan disahkan oleh peserta sidang. “Itu saja yg jadi pedoman kami dalam pelaksanaan Konpercab XXI. Hal-hal di luar itu ranahnya organisasi untuk memberikan arahan atau pun teguran,†kata dia. Di lain sisi, Emay mengatakan akan tetap berpedoman kepada putusan hasil Konfecab. “Karena Regulasi hanya mengatur itu, bagi SC hasil Konfercab adalah hasil persidangan yang diatur oleh ketetapan organisasi,†tukasi dia. Sementara itu, sebelumnya diketahui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi menyatakan belum mengakui hasil Konfercab PCNU Karawang dan secara otomatis untuk sementara menganulir kemenangan Kiai Ahmad Ruhyat Hasby ‘Kang Uyan’ yang merupakan ketua tanfiziah terpilih hasil Konfercab. PCNU Karawang Digoyang, Gugat Hasil Konfercab, 19 MWC Ngadu ke PBNU Beredar Video yang Mengungkap Kecurangan Pemilihan Rois Syuriah PCNU Karawang Pada surat bernomor 363/c.I.13/06/2022 yang ditandatangani Ketum PBNU, Kiai Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf itu, PBNU menyatakan telah menerima aduan adanya keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Konfercab PCNU Karawang berupa MoU antara ketua salah satu partai politik dengan Kiai Uyan yang dibuat pada 6 Maret 2022 atau 20 hari sebelum pelaksanaan Konfecab. Situasi politik anatara PBNU dan PKB yang sedang panas-panasnya disinyalir menjadi hal ihwal PBNU langsung memberikan respons negatif atas laporan adanya perjanjian politik anata ketua terpilih PCNU Karawang dan PKB. Apalagi salah satu poinnya bersedia memenangkan pencapresan Cak Imin di Pilpres 2024. Selain itu, PBNU juga telah menerima aduan adanya dugaan manipulasi pengusulan nama Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berupa, sesuai aduan para MWC NU Karawang ke PBNU, dari 30 MWC yang memiliki hak mengajukan nama AHWA, ada 19 MWC merasa ada utak-atik nama, sehingga saat muncul di tabulasi, hasilnya tidak sesuai dengan nama-nama ajuan dari para MWC di Konfercab PCNU Karawang lalu. “Dalam surat tersebut (aduan MWC ke PBNU, red) dilampirkan, 15 surat pernyataan yang ditandatangani rois syuriah MWC masing-masing di Kabupaten Karawang, yang menyatakan tidak menuliskan nama KH Nandang Qusaeri sebagai calon anggota AHWA, serta 5 rekomendasi MWC lainnya terkait AHWA yang tidak menuliskan nama KH Nandang Qusaeri,†tulis di poin 3.a surat PBNU kepada PWNU Jawa Barat tentang Konfercab PCNU Karawang yang bocoran suratnya diterima KBE. Terpilih Lagi Jadi Ketua PCNU, Kiai Uyan: Saya Tak akan Benci MWC yang Tidak Memilih Saya GP Ansor Berharap Ketua PCNU Karawang yang Terpilih Bisa Sinergis dengan Pemerintah Atas dua hal itu, adanya intervensi kepentingan salah satu partai politik, dan dugaan manipulasi pemilihan AHWA, PBNU menyatakan seluruh proses Konfecab PCNU Karawang melanggar aturan rumah tangga perkumpulan Nahdlatul Ulama dan membuat gaduh internal PCNU Karawang. Selanjutnya, PBNU meminta PWNU Jawa Barat dan MWC NU se-Karawang menunggu putusan lanjutan dari PBNU, yang secara otomatis menganulir semua keputusan hasil Konfercab PCNU Karawang 26-27 Maret 2022 kemarin “Oleh karena itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum dapat memberikan pengesahan hasil keputusan Konfecab PCNU Karawang dan meminta PWNU Jawa Barat dan MWC NU di Karawang untuk menunggu keputusan selanjutnya dari PBNU,†tulis di surat tersebut. (rul/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: