Ormas Tutup Akses ke Suryacipta, Kades-Kades Ngeluh Aktivitas Warga Terganggu

Ormas Tutup Akses ke Suryacipta, Kades-Kades Ngeluh Aktivitas Warga Terganggu

KARAWANG - Ikatan Kepala Desa (IKD) Ciampel mulai terganggu Kamtibmas di wilayah mereka dengan adanya penutupan akses jalan oleh ormas imbas adanya sengketa lahan antara Kawasan Indurstri Suryacipta yang memiliki sertifikat tanah dengan warga yang mengaku sebagai ahli waris. Belum lama ini beredar surat para kepala desa yang tergabung di IKD Ciampel kepada kepolisian yang isinya meminta penutupan jalan menuju kawasan industri Suryacipta yang dilakukan oleh ormas agar diselesaikan permasalahannya oleh kepolisian. Adanya penutupan akses jalan dirasa sangat menghambat akitivitas ekonomian warga Ciampel. “Kami mohon kepada Kapolres Karawang kepada Kapolres Karawang untuk menyelesaikan atas penutupan jalan yang menuju kawasan industri tersebut dikarenakan sangat menganggu aktuvitas masyarakat khususnya masyarakat Ciampel,â€ tertulis pada surat tersebut yang tertulis nama Ketua IKD Ciampel Margono, dan sekretarisnya, Adon Jahilin. Untik diketahui, pada 25-26 Januari kemarin, ormas yang mendampingi ahli waris yang sedang bersengketa dengan Kawasan Industri Suryacipta melakukan penutipan atau pemblokiran akses jalan menusu Kawasan Indutri Suryacipta. Sebagai kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional, kejadi penutupan akses jalan menuju kawasan tersebut banyak disayangkan masyarakat. Sejumlah buruh pabrik yang bekerja di perusahaanpperusahaan yang ada di dalam Kawasan Industri Suryacipta pun mengeluhkan adanya pemblokiran jalan yang membuat sterganggunya mobilitas para pengguna jalan di sana. “Iya mas agak terganggu, apalagi sampai lebih dari 24 jam. Nggak tahu juga ini kenapa kepolisian juga kenapa nggak langsung membukanya,â€ kata seorang buruh pabrik yang melalui akses jalan yang ditutup kepada KBE. Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Karawang, Fadludin Damanhuri menilai sengketa lahan di kawasan industri berpotensi mengusik kenyaman para investor yang telah ada melakukan aktivitas usahanya. “Berdampaknya kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kemanan serta kenyamanan. Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa kawasan indutri itu termasuk ke dalam objek vital nasional. Nah memang yang sudah ada di sana pasti akan keganggu keamanan serta kenyamanan investasi,â€ kata Fadel. Apalagi, kata Fadel Suryacipta merupakan kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional. Kata dia, kawasan industri yang masuk ke dalam objek vital nasional secara periodik hasrus memberikan laporan ke pemerintah. Jika ada ketidaknyamanan, dari pelaku usaha yang dalam hal ini karena ada sengketa lahan, jelas akan ada efek terhadap iklim usaha yang saat ini telah ada. "Setahu kita Suryacipta itu kawasan industri dengan status OVNI. Nah kalau begitu siapa yang rugi, kan masyarakat lagi. Ini momentum pemulihan ekonomi sehingga perlu bersama-sama membangun iklim investasi yang baik," tegas dia. Sekadar informasi, sengketa lahan anatara warga dan kawasan industri Suryacipta sedikit-besarnya ikut mempengaruhi iklim investasi di Karawang. Di mana pada Perkara Gugatan Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Krw, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa, (4/1), lahan seluas 1.9 hektare yang disengketakan kini status quo, hingga adanya keputusan inkrah. PT. Suryacipta Swadaya selaku pengembang kawasan tersebut mengaku telah memiliki bukti berupa sertifikat hak atas tanah dan selayaknya mendapat perlindungan hukum. Di sisi lain ahli waris tidak merasa menjualnya. Namun di tengah belum adanya putusan hukum tetap atau inkrah, telah ada penutupan jalan yang dilakukan oleh ahli waris. Penutupan jalan tersebut mengakibatkan terganggunya fasilitas umum khususnya jalan utama yang digunakan oleh para karyawan, termasuk juga lalu lintas logistik yang berada di kawasan Suryacipta. Kondisi-kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan munculnya sentimen negatif investasi berupa ketidakpastian hukum terhadap investasi, yang padahal kawasan Suryacipta telah memperoleh status sebagai Objek Vital Nasional dan izin lokasi. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: