35 SMK di Jabar Jadi BLUD, Kemendagri: Ini jadi Contoh Buat Provinsi Lain

35 SMK di Jabar Jadi BLUD, Kemendagri: Ini jadi Contoh Buat Provinsi Lain

KARAWANG- Pemprov Jawa Barat resmi menetapkan 35 SMK di Jawa Barat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Launching penetapan ke-35 SMK menjadi BLUD dilakukan di SMKN 1 Karawang pada Rabu (23/3) kemarin. Direktur BUMD, BLUD BMD Ditjen Bidang Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Santosa mengatakan, Provinsi Jawa Barat menjadi menjadi percontohan bagi provinsi dalam hal kesigapan dan banyaknya sekolah yang sudah jadi BLUD. "Provinsi Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi provinsi yang lain", kata Budi di lokasi launching. Budi mengatakan, dengan menjadi SMK menjadi BLUD, sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi untuk kemajuan sekoal sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing. Hal ini juga, kata dia, merupakan perwujudan desentralisasi penuh sebuah pengelolaan lembaga pendidikan. Di acara yang sama, Budi juga berharap niatan dan respons cepat dari Pemprov Jawa Barat juga diiringi dengan cepatnya menyediakan payung hukum untuk pelaksanaan operasioan BLUD-SMK. Kata dia, payung hukum berupa peraturan gubernur menjadi penting agar para kepala sekolah terlindungi untuk melakukan tugasnya mengembangkan potensi pada sekolah yang dipimpinnya. "Khusus nya dinas pendidikan, dengan ini betul-betul ditindak lanjuti dengan perbup, biar teman-teman kepala smk terlindungi Secara perundang-undangan," kata Budi. Pasalnya, salah satu keunggulan SMK menjadi BLU adalah, kata dia, SMK yang berstatus BLUD dapat mencari tambahan pendapatan sekolah untuk mempercepat pengembangan sekolah dengan cara yang sepenuhnya datang dari sekolah sendiri. Jika sudah ada pergub, Budi meyakini para kepala sekolah bisa leluwasa tanpa takut salah langkah dalam menentukan keputusan untuk kebaikan sekolah. "Tentunya ini sebagai peluang bagi sekolah untuk mengelola secara baik," Budi Jika belum ada payung hukum, Budi khawatir, kemudahan sekolah untuk mengelola keuanganya sendiri justru terganjal kasus hukum yang pada ujungnya menghambat pengembangan sekolah. "Pendapatan dari BLUD jangan sampai kemudahan yang diberikan kepada kepala sekolah setelah uang terkumpul ada kasus hukum yang harus ditangani," pungkasnya. (cr2/ayi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: