JPU Pede Jebloskan Auditor BPK ke Penjara Kasusu Pemerasan Kepada RSUD Cabangbungin dan Puskesmas se-Kabupaten

JPU Pede Jebloskan Auditor BPK ke Penjara Kasusu Pemerasan Kepada RSUD Cabangbungin dan Puskesmas se-Kabupaten

KABUPATEN BEKASI- Sidang lanjutan kasus pemerasan auditor BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa kepada RSUD Cabangbungin dan Puskesmas se-Kabupaten Bekasi kembali digelar, kemarin (10/8) di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung. Pada persidangan yang diketuai oleh hakim Eman Sulaeman tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh  orang saksi. Salah satunya aduditor BPK yang pernah bertugas barengan dengan Amir, yakni Hasanul Fikri. Amir dan Fikri sudah pernah bertugas bareng lebih dari satu kali. Pelaksanaan audit di Pemkab Bekasi menjadi tugas kerjanya yang kesekian berada satu tim dengan Amir. "Intinya mereka juga pernah satu team tiga kali dalam melakukan pemeriksaan audit Laporan Keuangan," ungkap Ketua JPU Arnold Siahaan, kemarin (10/8). Baca Juga : Auditor BPK Jabar Didakwa Memeras Puskesmas Cabangbungin Sambung Arnold sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa ia optimis dapat menjerat terdakwa sesuai dengan tuntutan yang JPU rumuskan. "Saya optimis bisa menuntut terdakwa sesuai dengan tuntutan yang kami (JPU) rumuskan bersama-sama," pungkasnya Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (har/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: