Hey Pemkab, Kembalikan Dana Gaji PPPK DAU 2021, Jangan Diendapkan di Bank Daerah

Hey Pemkab, Kembalikan Dana Gaji PPPK DAU 2021, Jangan Diendapkan di Bank Daerah

PEMERINTAH Pusat diminta bertindak tegas terhadap Pemda yang enggan mengangkat PPPK 2021. Hal itu diungkapkan Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo. Menurutnya, anggaran yang sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 tidak terpakai. Begitu juga 14 bulan gaji di DAU 2022, yang sampai saat ini penggunaan anggarannya minim. Ia mengatakan khawatir jika, dana tersebut dibiarkan ngendon di rekening bank daerah. "Kami mendorong pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemda," kata Sutopo, Minggu (24/4). Sanksi tegas itu, lanjutnya, Pemda harus mengembalikan uang gaji PPPK di DAU 2021 dan 2022. Dana itu kemudian ditransfer langsung oleh pusat ke masing-masing rekening guru. "Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru diambil alih pusat agar tidak menjadi polemik seperti sekarang," tegas Sutopo. Dia optimistis bila Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengelola anggaran gaji PPPK, situasinya akan lebih baik Sutopo mencontohkan, bagaimana pemberian bantuan subsidi upah (BSU) yang langsung ditransfer pusat ke rekening masing-masing guru honorer. "Kalau model pencairan BSU, kami sangat senang karena prosedurnya cepat dan daerah tidak bisa utak atik," ujarnya. Itu sebabnya Sutopo mendesak penggajian PPPK guru juga langsung ditransfer Kemendikbudristek kepada para guru. ( jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: