Distaru Kota Bekasi Loyo Tindak Pengembang Kluster Tak Berizin di Ciketing Udik

Distaru Kota Bekasi Loyo Tindak Pengembang Kluster Tak Berizin di Ciketing Udik

Lokasi kluster di Ciketingudik Udik sudah 4 bukan berjalan diduga tanpa kantongi IMB, Rabu (2/111/2022) --Amn

KOTA BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi loyo dalam menindak bangunan perumahan oleh pengembang yang dilakukan tanpa izin. Sehingga terkesan melakukan pembiaran. 

Pasalnya sebelumnya Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji   saat dikonfirmasi soal kluster di Ciketingudik yang belum memiliki izin tegas mengatakan harus dihentikan dan dilanjutkan setelah memiliki kelengkapan administrasi. 

BACA JUGA:76 Kali Beraksi, Maling Motor Ditangkap di Bekasi, Hasil Curian Dijual di Karawang

Ironisnya aktivitas di lokasi pembangunan perumahan kluster di Ciketing Udik Bantargebang masih berlangsung sejak disoroti sepekan lalu. Bahkan Pengawas Bangunan (Wasbang) tingkat Kecamatan Bantargebang kepada wartawan mengakui telah memberi teguran dua kali. 

BACA JUGA:Pengembang Kluster di Ciketing Udik Tak Gubris Teguran Wasbang, Aktivitas Terus Berlanjut

"Kami sudah dua kali melayangkan teguran ke pengembang pembangunan perumahan kluster di Ciketingudik tepatnya di RT 01/RW 06 untuk mengurus izin, "klaim Sahid Wasbang, Kecamatan Bantargebang, Rabu (9/11/2022).

Tidak hanya sampai disitu Sahid selaku Wasbang di Bantargebang mengklaim telah melaporkan aktivitas pembangunan kluster tersebut ke atasannya di Distaru Kota Bekasi.

BACA JUGA:Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan, Kluster Dibangun Belum Berizin

Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas meskipun diketahui pembangunan itu tanpa izin sesuai pengakuan Wasbang Bantargebang yang telah memberi teguran dua kali. 

Kekinian Kabid IMB pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Iqbal saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengakui akan segera memanggil pihak pengembang perumahan jenis kluster Nabila Comfort Residence di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi.

"Kalau misalkan mereka tidak ada etikat baik, ya mau ga mau nanti ada tindakan lebih lanjut. Karena dasarnya mereka membangun gak pake izin. Kalau itu dibiarkan bisa kena kitanya juga."ucap  Kamis, (10/11/2022).

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

Ketika disinggung aktifitas pembangunan masih terus berjalan, Iqbal mengatakan akan mengeluarkan surat yang berisi  teguran untuk menghentikan sementara proses pembangunan tersebut.

"Kalau masih berjalan, ya nanti kita panggil sekalian nyuruh dia (pengembang) bawa dokumennya dan kita akan tindaklanjut karena itu bisa  merugikan konsumen jika lahannya masih bermasalah. Selain itu, retribusinya juga tidak masuk ke Pemda." kata Iqbal. (amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: