Soroti Pemulangan Uang oleh Okunum Kasi Datun, Praktisi Hukum : Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Harus Dimutasi

Soroti Pemulangan Uang oleh Okunum Kasi Datun, Praktisi Hukum : Kajari Kota Bekasi dan Jajaran Harus Dimutasi

Uang sebesar Rp200 juta disetor oleh saudari Ratna Bendahara Kejari Kota Bekasi kepada KPK--

KOTA BEKASI - Direktur Operasioal LBH Nusantara DKI Jakarta, Hani Siswadi, SH, M.Si angkat bicara menyikapi pengembalian uang ke KPK yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kasus  Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi.

Menurut Praktisi Hukum Hani, penjelasan dari Kepala Kejaksaan (Kajari), Laksmi bahwa kemungkinan karena ada kegiatan selaku mitra kerja Pemkot Bekasi sebagai Pengacara Negara. 

Seharusnya lanjut dia, untuk mengklarifikasi agar semua menjadi terang benderang Kajari Kota Bekasi perlu segera menjelaskan apa dasar Hukumnya selaku mitra kerja Pemkot Bekasi sebagai Pengacara Negara dan berapa besaran honor yang tertera dalam mitra kerja sama tersebut?. 

BACA JUGA:Status Hukum Pejabat yang Kembalikan Uang Terkait Kasus Wali Kota Bekasi Non-Aktif Dipertanyakan?

"Apakah sebesar itu nilainya (Rp 200 juta - red), " ungkap Hani menyoroti kinerja Kajari Kota Bekasi, Senin (14/11/2022). 

Dikatakan, Ironis tentunya sebagai seorang Kajari mengakui tidak mengetahui perihal dana Rp200 juta kepada Kasi Datun. Hal itu jelas menunjukkan bahwa seorang Kajari tidak mengetahui sepak terjang anak buahnya yang seorang Kasi Datun dalam bekerja terlebih sebagai mitra kerja Pemkot Bekasi. 

BACA JUGA:Butuh Perhatian, Pemukiman Warga Kampung Utan Kalim Mustikajaya Kerap Banjir

"Ada hal lain yang lebih aneh bahwa Laksmi sebagai Kajari menegaskan penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya. Uang dari Wali Kota non-aktif itu tidak dimasukkan ke Kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," tukasnya. 

Dana sebesar Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi non-aktif itu tidak termasuk pencatatan uang Negara nontek. Namun uang itu ditujukan untuk dimasukkan kedalam Anggaran Datun' mengutip penjelas Laksmi yang seperti membela," ujar Hani.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Jabar Beserta Isteri Ditetapkan Tersangka Penipuan dan TPPU dalam Bisnis SPBU

Ini jelas lebih aneh lagi, sambung Hani, Kajari baru mengetahui bahwa ada penerimaan uang tersebut dan artinya masuk kedalam rekening pribadi Kasi Datun.

Tapi tidak adalangkah atau tindakan melainkan hanya mengklarifikasi terkait pengembalian uang yang diduga gratifikasi ke rekening KPK dengan mengatakan bahwa uang yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi di Kawasan Rebana Jabar

"Patut kita curigai bahwa Kajari diduga ikut terlibat pula dalam carut-marut dugaan perilaku koruptif di Kota Bekasi ini, "ungkap Hani berspekulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: