Terungkap, Uang Gratifikasi Pepen di Kejari Kota Bekasi Diterima Kasie Datun

Terungkap, Uang Gratifikasi Pepen di Kejari Kota Bekasi Diterima Kasie Datun

Ilustrasi- foto net--

KOTA BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah R, mengungkapkan bahwa uang gratifikasi dari Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Pepen) diterima langsung oleh Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berinisial AL.

“Kami tidak mengetahui asal uang dari mana, karena dipegang oleh yang bersangkutan (Kasie Datun-ed), setelah melaporkan waktu itu tujuan pemberian uang itu  untuk kegiatan Datun,"ujar Laksmi dalam konfrensi pers pada Jumat (11/11/2022).

Dikatakan uang yang diterima oleh Kasie Datun, jelasnya kemungkinan karena ada kegiatan selaku mitra kerja dari Pemkot Bekasi sebagai pengacara negara.

BACA JUGA:Duit Korupsi Pepen Ngalir ke Musda Golkar?

Kajari Kota Bekasi Laksmi pun menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya. Uang dari Wali Kota non-Aktif itu tidak dimasukkan ke Kas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Uang Rp200 juta dari Wali Kota Bekasi non-aktif itu tidak termasuk pencatatan uang Negara nontek. Namun uang itu  ditujukan untuk dimasukkan kedalam anggaran Datun,”jelas Laksmi kembali membela.

BACA JUGA:KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Pepen, Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Penjara 10 Tahun

Dia pun mengklarifikasi terkait pengembalian uang gratifikasi  ke rekening KPK dengan mengatakan bahwa  uang  yang diterima Kasie Datun itu merupakan uang honor.

"Selama honor tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran yang ada di kantor (Kejari) jadi tidak dobel ya. Namun setelah dilihat Penerimaan tersebut tidak prosedur maka di kembalikan ke rekening KPK,” terang Laksmi.

Kemudian pertanyaan selanjutnya kenapa bendahara yang menyetorkan?. Menurut Laksmi karena untuk memastikan bahwa uang tersebut sampai ke rekening KPK.

BACA JUGA:Pengembang Kluster di Ciketing Udik Tak Gubris Teguran Wasbang, Aktivitas Terus Berlanjut

"Pastinya jelas Kajari uang tersebut belum di pergunakan. Setelah diketahui tidak sesuai prosedur, maka uang dikembalikan,”ucapnya.

Ia pun mengakui mengetahui hal itu setelah ada pemberitaan. Dia pun langsung mempertanyakan kepada Kasie Datun Langsung. Setelah itu baru memberi klarifikasi melalui konfrensi pers.

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

Sebelumnya dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bandung atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.

BACA JUGA:Distaru Kota Bekasi Loyo Tindak Pengembang Kluster Tak Berizin di Ciketing Udik

Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) lalu dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.

Salah satu pihak yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.(amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: