Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan 400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga jadi Sarana Pungli

Hak Jawab Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan 400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga jadi Sarana Pungli

Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--

KOTABEKASI - Pemberitaan media Karawang Bekasi Ekspres (KBE) terkait '400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum' yang tayang di karawangbekasi.disway.id, pada 14 November 2022 mendapat hak jawab dari Bagian Humas Pemkot Bekasi.

Sehubungan dengan kliping berita media Karawangbekasi.disway.id berjudul “400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga jadi Sarana Pungli Para Oknum” yang tayang pada Senin, 14 November 2022, perlu mendapatkan klarifikasi melalui Hak Jawab Berita. 

BACA JUGA:Program PTSL di Pondok Melati Dipungli, Begini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi

Berdasarkansurat Camat Pondok Melati Nomor 594.3/1455/Kc.PM.Set tanggal 21 November 2022 tentang klarifikasi pemberitaan pungli PTSL di Kelurahan Jatimurni, menyikapi adanya pemberitaan media yang menyatakan adanya pungli PTSL di Kelurahan Jatimurni yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2022 dan berdasarkan Nota Dinas Lurah Jatimurni Nomor : 100/53-KI.Jtn.Pem Tanggal 15 November 2022 Hal Klarifikasi Lurah Jatimurni atas Pemberitaan Media Karawang Bekasi Ekspres, dengan ini Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi melalui Hak Jawab sebagai berikut: 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PTSL Jatimurni Berlanjut, Kasat: Tidak Ada Cabut Laporan

1. Bahwa kegiatan PTSL di Kelurahan Jatimelati, dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 367/SK-32.75.HP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2022 yang direvisi dengan Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 32.75.HP/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 368/SK.32.75.HP/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2022;

BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum

2. Kegiatan PTSL di Kelurahan Jatimurni telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang jelas, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, para Ketua RT dan RW oleh pihak Kelurahan bersama pihak BPN Kota Bekasi;

BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni

3. Bahwa Lurah Jatimurni telah menyampaikan klarifikasi kepada Camat Pondokmelati melalui Nota Dinas yang telah disampaikan bahwa terkait penetapan target PTSL Tahun Anggaran 2022, jumlah dan klasifikasinya ditetapkan oleh BPN Nomor : 368/SK-32.75.HP/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Penetapan Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni

Adapun penambahan, pergeseran tersebut merupakan revisi Keputusan Kepala Kantor BPN Nomor 154/SK- 32.75.HP/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 368/SK.32.75.HP/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2022 sebagal dasar Kelurahan Jatimurni menindaklanjuti dan bukan inisiasi dari Kelurahan karena tujuan PTSL mewujudkan Kecamatan Lengkap;

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Demikian Hak Jawab dibuat untuk ditindaklanjuti, atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Hak jawab itu ditandatangani langsung oleh Diah Setiyawati selaku Plt. Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Selasa (22/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: