Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan di Lemahabang ODGJ, Hasil Pemeriksaan RSUD Karawang
--
"Hasil pemeriksaan, SJ melakukan penusukan terhadap korban (49) karena dendam dan cemburu. Tersangka menduga istrinya selingkuh dengan korban," kata pria yang akrab disapa Tomi, pada Minggu (20/11/2022).
BACA JUGA:Surat Penunjukan Plt Dirut PDAM TP Beredar, Solihat Mengaku Tak Mengetahui Pencopotan Dirinya
Menurut Tomi, hasil otopsi korban mengalami enam luka tusuk. Diantaranya, bagian dada, punggung dan kaki. Tersangka dan korban ini berprofesi sebagai petani di Kecamatan Lemahabang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, 1 buah baju korban warna biru, 1 buah celana warna putih.
BACA JUGA:Gempa Garut Tak Ada Korban Jiwa, Gubernur Jabar: Waspada Hoaks
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: