Alamaak.. Belum Selesaikan Kewajiban, Puluhan Pengembang di Karawang Kabur

Alamaak.. Belum Selesaikan Kewajiban, Puluhan Pengembang di Karawang Kabur

Meskipun telah ditegur dua kali Wasbang Bantargebang terkait izin, tapi tidak digubris, pengembang tetap beraktivitas, Rabu (9/11/2022) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 65 pengembang perumahan di Karawang kabur dan belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan prasarana sarana dan utilitas. Mereka terancam kena sanksi.
 
"Untuk perumahan ada di antaranya sulit dan sudah tidak ada sebagai pengembangnya itu kurang lebih 65 yang tidak tercover dan tidak ada pengembangnya," ujar Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasasan Permukiman Karawang Anyang Saehudin.
 
Anyang mengatakan, pengembang tersebut tidak menyelesaikan dan menyerahkan PSU ke Pemkab Karawang. Padahal, dalam Pasal 6 ayat (10) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas, disebutkan penyerahan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemda.
 
 
Lanjut Anyang, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk menelusuri jejak pengembang perumahan yang kabur. Mulai dari nama pengembang, alamat, dan apakah masih berkiprah di Karawang.
 
 
"Kami ingin membantu masyarakat. Karena yang dirugikan masyarakat kami.PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah," jelasnya. 
 
Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.
 
 
Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai ktriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.
 
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam.
 
 
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggungjawab pemulihan dan pidana.
 
Anyang menyebut penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.
 
 
Anyang menyebut ada 400 pengembang perumahan di Karawang. Dimana baru 201 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang. Namun ada 141 pengembang yang tengah dalam proses penyerahan.
 
"Kita target satu tahun 4 penyerahan. Namun tahun ini sudah 12 pengembang yang menyerahkan. Mudah-mudahan tahun 2023  lebih banyak lagi," ujar Anyang.
 
Anyang menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengembang pada penyerahan PSU perumahan. Di antaranya mengisi formulir, melampirkan site plant dan peta bidang.
 
 
"Yang terpenting sarana dan prasaranan yang diserahkan dalam kondisi baik. Nanti ada tim yang mengecek," kata dia.
 
Pemkab Karawang, kata dia, mempermudah penyerahan PSU dari pengembang perumahan. Jika tidak bisa menyerahkan sekaligus, bisa bertahap. Karenanya, ia berharap pengembang perumahan yang da di Karawang mempunyai niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemkab Karawang.
 
"Kami memberikan solusi bahkan akan lebih mempermudah bagi pengembang yang memang punya keseriusan untuk menyerahkan, kami bantu. Dan perlu diketahui tanpa biaya administrasi di kami," ucap dia.
 
 
Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah.***
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: