Polres Karawang Tangkap Para Pengedar Narkoba Lewat Info Medsos
Para pengedar narkoba yang ditangkap Polres Karawang.--
KARAWANG - Polres Karawang tangkap para pengedar narkoba lewat info medsos. Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba selama sepekan, sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
Polres Karawang tangkap para pengedar narkoba lewat info medsos. Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung program Quick wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.
Polres Karawang berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 gram. Obat Keras Tertentu (OKT) 3.880 butir, empat ponsel dan uang Rp. 704.000 diduga hasil jual narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif pada pelaksanaan anev pada minggu ke- V bulan November tahun 2022.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan nrkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial," tandasnya.
Dimana sebanyak 4 kasus diungkap dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang dapat. Pihaknya berhasil ringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1 Desa Payungsari, Desa Banyuasih, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
"Dari tangan tersangka kita dapati narkotika jenis sabu 3,26 gram, satu timbangan, 1 celana, satu ponsel," jelasnya.
Kemudian tersangka AM, dibekuk Disebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupatrn Karawang, disita obat keras tertentu dengan jumlah 2.590 butir pil tramadol, dua ponsel, uang tunai Rp. 54.000.
"Masih ada satu tersangka yang kita tangkap di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti narkotika jenis sabu 12,41 gram, 1 timbangan, 1 ponsel milik tersangka DS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp. 3.500 per butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1,5 juta per gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp 1,8 juta.
"Dan Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya," ungkapnya.
Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: