Pemkab Karawang Daftarkan 7744 Pegawai Non ASN BPJS Ketenagakerjaan
--
BACA JUGA:Memanas, Relokasi Pasar FamilyMart Mendapat Perlawanan dari Pedagang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, IMAM SANTOSO mengatakan, bahwa fokus selanjutnya akan menggarap sekitar 2300 pegawai BLUD Non ASN yang belum dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Manfaat yang akan dirasakan Non ASN yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
“Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jalan Sehat Bersama SMK Bhakti Pertiwi Manonjaya, Wagub Jabar Pesan agar Aktif Berorganisasi
Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Imam dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Bagi Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali gaji yang dilaporkan.
Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.
BACA JUGA:Warga Purwakarta Diteror Dentuman Keras dan Getaran Aneh, Ternyata dari Proyek Kereta Cepat
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.
Untuk Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak. Bagi peserta yang kepesertaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp 42 juta.
Imam berharap, dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN Kabupaten Karawang menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya, pungkas Imam. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: