Pejabat Karawang di Larang Cuti Akhir Tahun, Terutama untuk ASN Ini!

Pejabat Karawang di Larang Cuti Akhir Tahun, Terutama untuk ASN Ini!

Pendistribusian beasiswa Karawang Cerdas diserahkan secara simbolis di aula STMIK Rosma Karawang pada Kamis (22/12).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui sekretaris daerah resmi mengeluarkan surat edaran penundaan cuti bagi pejabat di wilayah setempat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, mengatakan larangan itu melalui edaran Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.

BACA JUGA:Mengenal Puncak Manik di Sumedang, Kerap Diziarahi Warga dari Berbagai Daerah

Larangan cuti pejabat Karawang itu juga ditujukan kepada pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP).

"Bahkan pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022,"kata Gery, pada Senin (26/12).

BACA JUGA:Miliki UMK Tertinggi di Jabar, TKI Asal Karawang Melonjak 7 Kali Lipat?

Dikatakan bahwa dalam surat pelarangan pengambilan cuti  itu juga diatur penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Hal tersebut dimaksud agar serapan anggaran dapat berjalan maksimal sampai akhir tahun 2022,” jelas dia.

BACA JUGA:Masjid Al Jabbar, Sudah 97 Persen Lihat Kondisinya Lebihi Ekspektasi Gubenur

Menurutnya, guna memantau aturan pejabat Karawang dilarang mengamil cuti bisa ditaati, pihaknya sudah mulai melakukan pengecekan ataupun inspeksi mendadak (sidak) terkait surat imbauan itu ke seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.

Larangan keras dilarang cuti kepada ASN pengguna dan pengelola keuangan atau anggaran tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu.

BACA JUGA:Status Duda, Pria di Bekasi Ditolak Panitia saat Daftar Calon Ketua RW

Diketahui bahwa aturan mengenai cuti di akhir tahun 2022 juga  tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama ) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) No 375 Th 2022, No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

BACA JUGA:Nyata, Pasangan di Ogan Komering Ulu Gagal Menikah Gegara Mahar Kurang Rp700 Ribu

Melalui SKB 3 Menteri tersebut tertulis, selain hari Libur Nasional perayaan Natal yang berlangsung di hari Minggu (25/12/2022), disebutkan bahwa tidak terdapat jadwal hari libur Cuti Bersama Natal 2022.

BACA JUGA:Tragis, Warga Bekasi Meninggal Usai Dirawat oleh pemilik Klinik Ilegal di Bantargebang

Jadi, usai hari libur perayaan Natal 2022 di Minggu (25/12/2022), seluruh pegawai kantor pada keesokan harinya akan kembali bekerja atau kembali beraktivitas normal. Diketahui libur Tahun Baru 2023 bertepatan juga pada hari Minggu, 1 Januari 2022. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: