Pergantian Sekda Kota Bekasi, Ketua Dewan Ngaku Kaget, Kok Bisa?

Pergantian Sekda Kota Bekasi, Ketua Dewan Ngaku Kaget, Kok Bisa?

Kantor Wali Kota Bekasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi masih menyisakan tanda tanya. Sebagian pihak menganggap rotasi itu terlalu lama di Lakukan Plt Wali Kota Bekasi yang harusnya sejak 2022 lalu.

Kekinian Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengaku kaget, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Politisi PKS itu mengakui dirinya mendapatkan pemberitahuan satu jam saat akan pelantikan.

"Saya tidak tahu menahu mengenai alih tugas dan jabatan Sekda Reny Hendrawati. Saya  kaget mendapat undangan pelantikan yang dikirim melalui handphone satu jam sebelum dilaksanakan, " ungkapnya kemarin.

BACA JUGA:Linap Pertanyakan Pengembalian Uang oleh Politisi PKS Kota Bekasi, Terkait Apa?

Saat mendapat pemberitahuan melalui saluran handphone itu Syaifuddaulah mengakui sempat kaget dan bertanya tentang pelantikan siapa kemudian dijawab BPKAD, Sekda.

Terkait kondisi itu dia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi ke DPRD oleh Pemerintah Kota Bekasi tentang telah diberikannya persetujuan Kemendagri terkait alih fungsi jabatan dan pelantikan Sekda.

BACA JUGA:Resmi Miliki Tim TP3, Ini Fungsinya untuk Kota Bekasi

"Karena secara etika administrasi pemerintahan seharusnya eksekutif melayangkan pemberitahuan secara resmi ke DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), " tegasnya.

Menurutnya setiap informasi itu secara administrasi langsung ke Sekwan. Tapi langsung ke Ketua (DPRD) ya sah-sah saja.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Dua Tersangka 'Maling Uang Rakyat' Terkait Kandang Kambing Sultan di Kota Bekasi

"Tapi tidak kemudian ketua punya kewajiban menyampaikan ke pimpinan dan anggota yang lainnya, apalagi ke komisi kan, emangnya ketua pesuruh,”ujarnya.

Terkait hal itu Ketua DPRD mengatakan lebih lanjut akan menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi I (satu) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang juga mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pemanggilan kepada Plt Wali Kota juga bagian Hukum Pemkot Bekasi guna memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Kejari Kota Bekasi Rilis Capaian Selama 2022, Apa Saja!

“Nanti Komisi satu harusnya menyampaikan kepada pimpinan, rekomendasi, kemudian disampaikan kordinator, ACC melakukan pemanggilan terkait pergantian Sekda yang digantinya ternyata PLH (pelaksana Harian). Karena secara regulasi PLH itu ada ketika pejabat definitifnya tidak bisa melaksanakan tugas atau karena cuti atau karena sakit, makanya itu, kita kan belum tau nih,”ungkapnya.

Senada dengan Saifuddaulah, ketika ditemui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan hal serupa terkait alih fungsi jabatan Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Dua Tersangka 'Maling Uang Rakyat' Terkait Kandang Kambing Sultan di Kota Bekasi

“Saya yang berada di Komisi I DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum mengetahui perihal tersebut,” kata Faisal, Selasa (03/01/2022).

Ia pun menjelaskan belum menerima surat tembusan apapun dari Pemerintah Kota Bekasi, dan justru menduga surat tersebut berada di pimpinannya.

“Hingga saat ini belum ada surat resmi yang di tembuskan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi. Atau mungkin barangkali tersangkut di Ketua DPRD, nanti akan kami telusuri,”tukasnya.

BACA JUGA:Aliran Sesat Bab Kesucian Aktif di Medsos, Jamaahnya Dilarang Makan Ikan dan Susu

Sementara itu Plt Wali Kota Bekasi menyebut pergantian jabatan pada instansi pemerintah adalah hal biasa bentuk penyegaran. Sehingga tidak ada yang luar biasa.

”Bagi saya pergantian Sekda itu sesuatu yang biasa saja. Rotasi mutasi adalah penyegaran,” kata Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media, Rabu (4/1/2022).

BACA JUGA:Di Penghujung Masa Tugas, AKBP Aldi Subartono Anggap Karawang Rumah Keduanya

Lanjut dia apalagi yang namanya proses suatu kepemimpinan itu secara undang-undang Sekda dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi..”Jadi saya kira Bu Sekda sudah hampir empat tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja,” ucapnya.

Mas Tri mengistilahkan bahwa di birokerasi pejabat sudah biasa ditempatkan di A, di B, di C. Pergantian itu juga adalah bentuk penyegaran.”Semakin kita cepat bermutasi pejabat akan cepat belajar. Dan pejabat cepat mengaktualisasikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Cellica Marah-marah, Ancam Blacklist Kontraktor Puskesmas yang Kerja Asal

Lebih lanjut kata dia karena fungsi kepemimpinan adalah managerial, yang diperlukan proses kepemimpinan bukan kemudian sangat tergantung pada latar pendidikan.

“Untuk definitif Sekda Kota Bekasi kita sambil jalan saja. Kita lihat dulu, karena ini kita baru minta persetujuan Gubernur terkait dengan penetapan Plh dari Distaru,” tukasnya.

Diketahui bahwa pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023. 

Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022.

BACA JUGA:Era Digital, Generasi Muda Harus Miliki 3 Kecerdasan Ini, Sekian Intelektual

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan. 

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Pelantikan melalui SK Nomor 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Alih tugas jabatan dilakukan mempertimbangkan kelanjutan program kerja Sekda sehingga pelaksanaan Sertijab dilakukan pada anggaran baru 2023 berjalan.

Pemerintah Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bekasi setelah melakukan tahapan evaluasi kinerja berkoordinasi dengan Kepala KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Serangkaian tahapan evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022 juga telah dilakukan pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Kota Bekasi bertempat di BKD Provinsi Jawa Barat  yang dilakukan tim evaluasi yakni Kepala BKD Provinsi Jabar, Kepala Inspektorat Jawa Barat dan Guru Besar UNPAD.

Hasil evaluasi panitia evaluasi kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: