Kejari Tetapkan Dua Tersangka 'Maling Uang Rakyat' Terkait Kandang Kambing Sultan di Kota Bekasi

Kejari Tetapkan Dua Tersangka 'Maling Uang Rakyat' Terkait Kandang Kambing Sultan di Kota Bekasi

Wajah maling uang rakyat ditetapkan kejari Kota Bekasi sebagai tersangka--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kado awal tahun diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmimenetapkan dua tersangka maling uang terkait kasus kandang kambing Sultan yang bergulir sejak pertengahan 2022 lalu.

Penetapan dua tersangka maling uang rakyat itu dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000.

Diketahui, bahwa dana tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun anggaran 2021. Namun kepala dinas belum jadi tersangka hanya pejabat pembuat komitmen dan pemenang tender. 

BACA JUGA:Didemo Berkali-kali Dugaan Korupsi Kandang Kambing di Kota Bekasi, Belum Ada Kejelasan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui kepala Seksi Intelijen Kota Bekasi Yadi,mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Penetapan tersangka terhadap WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama. 

BACA JUGA:Mahasiswa Aksi Kecam Kinerja Kejari Bekasi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Kandang Kambing

Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber Anggaran APBD TA 2021. 

Hasilnya, dijelaskan Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.118.987.000.

BACA JUGA:Kejari Bekasi Dianggap Tak Serius Tangani Dugaan Kasus Kandang Kambing

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP. 

"Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi," pungkas Yadi, Rabu (4/1/2022).

BACA JUGA:Heboh!, Pemkot Kucurkan Rp2,3 M untuk Kandang Kambing, Warga: Kami Hanya Penerima

Sebelumnya mahasiswa di Kota Bekasi hingga akhir 2022 lalu terus mendesak penetapan tersangka kasus kandang kambing Sultan. Mereka meminta kepala dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: