Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Pencairan Gaji TKK

Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Pencairan Gaji TKK

ilustrasi guru--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bekasi tengah berupaya membayar gaji bulan Desember 2022 terhadap ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD dan SMP.  

Hal ini disampaikan melalui rilis resmi untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang menganggap Pemkot Bekasi tidak akan membayar gaji TKK

Saat ini Disdik Kota Bekasi sedang melakukan tahapan-tahapan dan upaya agar gaji bulan Desember tahun 2022 dapat dibayarkan pada bulan Januari 2023.

BACA JUGA:Beasiswa Kacer Bagi Pelajar di Karawang Sudah Didistribusikan, Cek dan Gunakan untuk Kepentingan Belajar!

Namun yang perlu diketahui bersama, terjadinya penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.  

Untuk itu permohonan maaf disampaikan Pemerintah Kota Bekasi  dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada seluruh TKK yang belum terbayarkan gaji atau honor di bulan Desember 2022.

BACA JUGA:Berikut Penjelasan Lengkap Sampai Besaran Gaji PPPK di Karawang, Berminat!

Diketahui sebelumnya diberitakan bahwa ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) yang bertugas di Kota Bekasi belum mendapatkan haknya sejak Desember 2022.

Mereka yang belum mendapatkan hak itu terutama  yang bekerja sebagai guru TKK di sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN).

BACA JUGA:Wali Murid Bersama-sama Bangun SMAN 3 Cikampek

Keluhan itu sebelumnya sampaikan kepada Anggota DPRD Kota Bekasi dan mendapat respon Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Ketua FPKS Sardi Efendi membenarkan keluhan para TKK itu. ”Iya begitu, gaji TKK belum cair. Banyak TKK dari guru-guru itu yang mengeluh belum digaji. Padahal itu hak mereka,” ungkap Sardi yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, kemarin.

BACA JUGA:Megawati: Pak Jokowi Kalo ga Ada PDI-P, Kasihan Deh!

Dia mendesak agar instansi terkait di Pemkot Bekasi, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera mencairkan hak-hak para TKK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: